Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel: Bos Jadi Tersangka, Kerugian Rp 12,14 M
Bos Hanania Travel Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Rp12 M

Pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah. Ia digiring oleh para korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2026 malam. Para korban sepakat menyelesaikan perkara ini di kantor polisi setelah tidak ada kejelasan mengenai keberangkatan umrah dan pengembalian uang mereka.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah dilaporkan, Ahmad Syah Farhan langsung diperiksa oleh penyidik. Dalam waktu 24 jam, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara.

Pasal yang dikenakan terhadap Ahmad Syah Farhan meliputi dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi dan Kerugian Korban

Para korban melaporkan bahwa mereka telah membayar sejumlah uang untuk paket umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal. Salah satu korban, Joko, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta. Ia mengungkapkan bahwa total kerugian yang harus dikembalikan oleh Farhan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait kasus ini. Laporan pertama dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar. Laporan ini telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah memeriksa 33 saksi. Laporan kedua dilaporkan oleh NN dengan kerugian Rp 78,8 juta dan masih dalam proses penyelidikan.

Posko Pengaduan Korban

Untuk mengakomodasi para korban, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Posko beroperasi pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung dengan membawa data dan bukti pendukung atau menghubungi nomor WhatsApp 0813-1400-141.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga