Polisi mengungkap penggunaan uang jemaah umrah oleh bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, yang berujung jemaah gagal berangkat. Uang jemaah tersebut digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah, termasuk membayar influencer.
Pengakuan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026), menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan uang jemaah digunakan untuk keperluan lain.
“Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah,” kata Iman.
Ia menambahkan bahwa sebagian dana tersebut dipakai untuk membayar influencer guna promosi paket umrah. “Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing,” ujarnya.
Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Korban dan Kerugian
Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Hanania Travel. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 12,14 miliar. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi korban penipuan Hanania Travel.



