Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Tarif ilegal yang dipatok berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat proses izin tinggal.
Biaya Resmi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) untuk WNA bervariasi tergantung masa berlaku. Berikut rinciannya:
- Masa berlaku paling lama 30 hari: Rp500.000 per permohonan.
- Masa berlaku paling lama 60 hari: Rp1.000.000 per permohonan.
- Masa berlaku paling lama 90 hari: Rp1.500.000 per orang.
- Masa berlaku 6 bulan: Rp2.000.000 per permohonan.
- Masa berlaku 1 tahun: Rp3.000.000 per permohonan.
- Masa berlaku 2 tahun: Rp5.000.000 per permohonan.
- Masa berlaku 5 tahun: Rp7.000.000 per permohonan.
- Masa berlaku 10 tahun: Rp7.000.000 per permohonan.
Biaya Resmi Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Selain ITAS, terdapat juga biaya untuk izin tinggal tetap (ITAP) sebagai berikut:
- Masa berlaku 5 tahun: Rp7.000.000 per permohonan.
- Masa berlaku 10 tahun: Rp12.000.000 per permohonan.
- Masa berlaku tidak terbatas: Rp15.000.000 per permohonan.
Modus Pemerasan oleh Silmy Karim
KPK mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Permintaan tersebut disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra. Tarif percepatan ilegal ini berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan, padahal proses resmi hanya memakan waktu tiga hingga tujuh hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala."
Delapan Tersangka dalam Kasus Ini
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam valuta asing (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, dan kendaraan.
Berikut daftar tersangka:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026, Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
KPK terus mendalami kasus ini dan mengusulkan agar pemerintah pusat membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan layanan perizinan.



