Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pernyataan Lengkap Berkas
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan yang sebelumnya telah dipenuhi. Hal ini disampaikan di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6).
Iman menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pelimpahan tersebut akan dilaksanakan.
Proses Selanjutnya
Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa akan menyusun dakwaan dan melanjutkan ke proses persidangan. Iman mengatakan, "Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut."
Lima Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka, yaitu Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Iman dalam konferensi pers pada Jumat (17/4).
Tersangka yang Dihentikan
Iman juga menyebutkan bahwa tiga tersangka lainnya, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum akan segera memasuki tahap persidangan.



