Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal PT SJU
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal

Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang melibatkan PT Simba Jaya Utama (SJU). Kedua tersangka berinisial DHB, yang menjabat sebagai direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, dan VC, yang menjabat sebagai direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026) menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap DHB dan VC didasarkan pada dugaan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Ade Safri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alat Bukti dan Upaya Pencegahan

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Selain itu, polisi juga telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka," lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan serta instansi terkait lainnya. Ade menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara.

Tersangka Lain Meninggal Dunia

Selain VC dan DHB, polisi sebelumnya juga menyelidiki dan menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka ayah dari DHB, yakni SB. Namun, SB meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan hukum.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga