Bareskrim Musnahkan 41 Vape Narkoba Etomidate dari Jaringan Riau
Bareskrim Musnahkan 41 Vape Narkoba dari Riau

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 41 vape yang mengandung narkotika jenis etomidate. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pekanbaru, Riau.

Pemusnahan di Mabes Polri

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Mei 2026. Proses pemusnahan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik dan Kejaksaan untuk memverifikasi seluruh barang bukti.

"Petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti narkotika cartridge jenis etomidate. Kemudian dimasukkan ke dalam mesin pembakaran di cerator parkiran Gedung Bareskrim Polri," jelas Kombes Awaludin Amin dalam keterangannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Tersangka Diamankan

Barang bukti tersebut disita dari dua orang tersangka, yaitu Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi. Keduanya turut dihadirkan dalam proses pemusnahan sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria berprofesi sebagai pelaut bernama Hendi alias Asiong (36) di parkiran sebuah hotel di Pekanbaru, Riau. Dari tangannya, polisi menyita 43 cartridge vape yang mengandung etomidate siap edar.

Pengungkapan Kasus

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, setelah tim menerima informasi adanya transaksi vape etomidate. Penelusuran berujung pada penangkapan pelaku di salah satu hotel di kawasan Pekanbaru.

"Pada saat dilakukan penggeledahan dalam kamar hotel, di dalam kantong plastik warna pink terdapat 43 buah cartridge etomidate merk THUGS," jelas Brigjen Eko.

Asiong mengaku membeli cartridge etomidate dari seseorang berinisial R sebanyak 50 buah dengan harga Rp 98 juta. Ia juga mengakui telah melakukan transaksi pembelian sebanyak empat kali dengan nilai yang sama sejak Maret 2026.

Menurut Brigjen Eko, pelaku juga mengonsumsi vape etomidate tersebut. Ia mendapatkan barang dari seorang kenalannya yang berinisial R.

Komitmen Bareskrim

Pemusnahan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga