Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang beroperasi selama 24 jam setiap hari untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kesehatan dan keamanan hewan kurban yang akan didistribusikan ke berbagai daerah.
Pembentukan Satgas di Jalur Utama
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa satgas ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) yang menjadi jalur utama keluar-masuk hewan kurban. "Saya pimpin rapat untuk memastikan pembentukan satgas di setiap UPT atau BKHIT yang selama ini menjadi alur keluar-masuk hewan kurban," ujar Karding di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (21/5/2026) melansir Antara.
Tugas dan Strategi Pengawasan
Satgas bertugas memastikan pemeriksaan hewan kurban berjalan sesuai prosedur, mulai dari daerah asal, selama perjalanan, hingga daerah tujuan. Barantin menerapkan lima pilar strategi utama dalam mitigasi risiko, meliputi analisis tren pergerakan ternak, evaluasi hambatan tahun sebelumnya, kesiapan sarana dan prasarana, penguatan regulasi, sinergi lintas sektor, serta aksi nyata pengawasan lalu lintas hewan. Selain itu, satgas juga melakukan patroli di jalur tidak resmi untuk mencegah pelanggaran lalu lintas ternak. "Kalau ada temuan penyelundupan, pasti kita musnahkan dan tindak berdasarkan SOP karantina," tegas Karding.
Pengawasan di Tempat Penampungan Sementara
Karding menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan di tempat penampungan sementara untuk memastikan status kesehatan hewan tetap terpantau sebelum dipotong atau didistribusikan lebih lanjut. Hingga saat ini, Barantin belum menemukan kasus penyelundupan maupun penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), atau antraks pada lalu lintas ternak kurban tahun ini. "Sampai hari ini sih enggak ada (temuan kasus). Laporan-laporan sebelumnya juga tidak ditemukan," ungkapnya. Meski demikian, terdapat satu hingga dua ternak yang mengalami gangguan kesehatan ringan selama perjalanan dan langsung ditangani serta diisolasi oleh dokter hewan pendamping.
Tindakan Karantina Tegas
Barantin menyiapkan tindakan karantina tegas apabila ditemukan pelanggaran dokumen maupun indikasi klinis penyakit pada ternak. Pengawasan ini bertujuan mencegah kemunculan penyakit hewan menular di tengah masyarakat. "Kita tidak ingin ada kejadian-kejadian yang nanti tiba-tiba di tengah masyarakat ada isu, ada fakta, ada penyakit melalui sapi atau melalui kambing," papar Karding. Berdasarkan data sistem informasi Best Trust Barantin, lalu lintas sapi pada Januari-April 2026 mencapai 198.925 ekor atau meningkat 70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, lalu lintas kambing dan domba tercatat mencapai 103.216 ekor atau meningkat 77 persen dibandingkan tahun lalu.



