KPK Beberkan Awal Mula Temukan Pemerasan Izin Tinggal WNA dari M-Banking
Awal Temuan Pemerasan Izin Tinggal WNA dari M-Banking

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar awal mula terungkapnya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyelidikan dimulai setelah penyidik mendeteksi transaksi mencurigakan melalui aplikasi mobile banking (M-banking).

Awal Mula Penyelidikan dari M-Banking

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyelidikan tertutup berawal dari analisis terhadap transaksi M-banking yang mencurigakan. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai penampung uang hasil pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA.

"Sebagai informasi, bahwa kita berangkat untuk pelaksanaan penyelidikan tertutup itu dari awalnya adalah dari proses kita membuktikannya dari mobile banking. Dari M-bankingnya itulah kemudian terungkap ini secara segala macam," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Transaksi

Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan kode-kode khusus, seperti kode 'malaikat', yang diduga digunakan untuk menyamarkan pemberian uang. "Bahwa digunakan untuk menampung, kemudian dia tarik, dan tarik itulah kemudian dia serahkan atau dilaporkan untuk yang kode-kode inisial," tambah Setyo.

Pengembangan Kasus RPTKA dan Laporan PPATK

Pengusutan kasus ini tidak lepas dari pengembangan perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025. KPK juga mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memperkuat bukti awal.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari PPATK," ungkap Setyo.

Ia menegaskan bahwa informasi tidak hanya berasal dari pengaduan masyarakat, tetapi juga dari whistle blower, internal kementerian, dan lembaga lainnya. "Informasi yang kami dapatkan ini merupakan sebuah pengembangan dulu dikawal tahun 2025 ada kasus RPTKA kemudian ada juga informasi-informasi yang kami dapatkan berdasarkan dari PPATK. Maknanya tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tapi juga bersumber dari whistle blower sistem, dari internal, dari kementerian, badan lembaga dan lain-lain, itu bisa sebagai dasar atau bahan kami untuk melakukan kegiatan tersebut," kata dia.

Temuan Aliran Dana Rp 366,7 Miliar

Dalam laporan PPATK terkait transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019–2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Temuan ini menjadi salah satu bukti kuat dalam perkara tersebut.

Delapan Tersangka Termasuk Silmy Karim

Total ada delapan orang yang langsung ditahan dalam kasus ini, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Berikut daftar tersangka:

  • Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga