Aset Eddy Tansil Dirampas, Pelarian dan Perburuan Buron Legendaris
Aset Eddy Tansil Dirampas, Pelarian Buron Legendaris

Pelarian Menggegerkan dan Jejak Perburuan Eddy Tansil

Nama buron legendaris Eddy Tansil kembali mencuat setelah asetnya dirampas dan diserahkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) ke negara. Pelarian dan perburuan Eddy Tansil telah menggemparkan selama puluhan tahun.

Dirangkum dari berbagai sumber, Eddy Tansil populer setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada tahun 1996. Ia dihukum 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta (sekitar Rp 1,3 triliun saat peristiwa terjadi) melalui kredit Bank Bapindo, yang merupakan bank BUMN.

Selain hukuman penjara 20 tahun, Eddy juga dijatuhi denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Setelah vonis, ia dijebloskan ke penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peristiwa Kaburnya Eddy Tansil

Peristiwa menggemparkan terjadi pada 4 Mei 1996. Pria bernama asli Tan Tjoe Hong itu kabur dari LP Cipinang dan menghilang. Berita kehilangannya baru mencuat pada 8 Mei 1996. Menteri Kehakiman saat itu, Oetojo Oesman, mengumumkan langsung kabar tersebut. Oetojo menyebut Kepala LP Cipinang saat itu, Mintardjo, baru melaporkan Eddy Tansil menghilang kepada Kanwil Kementerian Kehakiman DKI Jakarta pada 7 Mei 1996. Mintardjo kemudian dicopot, dan Oetojo menyatakan dirinya paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Setelah diusut, pelarian Eddy dari LP Cipinang ternyata sudah direncanakan dengan matang. Ia memanfaatkan waktu berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996 untuk melarikan diri. Menurut prosedur, Eddy seharusnya dikawal oleh polisi dan sipir saat berobat. Namun, ia justru keluar dari LP tanpa pengawalan. Saat kabur, Eddy dilaporkan memberi 'uang rokok' kepada komandan jaga agar tidak perlu dikawal.

Perburuan Eddy Tansil

Perburuan Eddy Tansil dilakukan dengan berbagai cara. Pada Desember 2004, pemerintah membentuk tim terpadu untuk memburu para koruptor kelas kakap. Saat itu, ada 13 terpidana dan tersangka korupsi yang dilacak keberadaannya di luar negeri, dengan Eddy Tansil sebagai salah satu prioritas. Tim terpadu terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Ditjen Imigrasi, serta Departemen Hukum dan HAM, yang juga berupaya mengembalikan aset-aset yang masih di tangan mereka kepada negara. Tim tersebut diketuai oleh Jamintel Kejaksaan Agung saat itu, Basries Arief.

Pada Oktober 2007, beredar kabar adanya transfer uang yang diduga dilakukan Eddy Tansil. Namun, kabar itu dibantah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut PPATK, informasi transfer itu hanya materi pelatihan, bukan peristiwa nyata.

Pada Desember 2013, Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto menyebut adanya informasi tentang keberadaan Eddy Tansil di China. Kabar itu sudah diterima Kejagung sejak 2011. Pemerintah disebut berupaya melakukan ekstradisi, namun belum membuahkan hasil. Keberadaan Eddy Tansil pun masih menjadi misteri.

Pada tahun 2021, Kejaksaan Agung melelang rumah Eddy Tansil sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 255 K/Pid/1995. Aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 528 meter persegi di Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, atas nama The Indriana Tansil (istri Eddy). Rumah tersebut dilelang dengan harga Rp 4,3 miliar.

Aset Dirampas dan Diserahkan ke Negara

Terbaru, BPA Kejagung mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil ke negara. Aset yang diserahkan berupa uang tunai Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik. Penyerahan dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6/2026), dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.

Aset Eddy Tansil itu didapat lewat negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank, termasuk bank Bapindo. Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka senilai Rp 82.680.537.548.

Berikut daftar aset Eddy Tansil yang dirampas:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Uang tunai sejumlah Rp 51.682.537.548.
  • 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan vila di atasnya di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 1 bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di atasnya di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).

Kejagung menyebut estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 30.998.000.000.