Polisi memastikan akan menggunakan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 untuk menjerat tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, alias Dokter Icha. Dokter muda di Nusa Tenggara Timur itu nekat mengakhiri hidupnya pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah mengalami depresi dan tekanan psikologis akibat perlakuan para terduga pelaku.
Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, mengonfirmasi penerapan pasal tersebut. "Pasal yang akan kita gunakan sebagaimana dari hasil gelar (perkara) untuk perkenaan pasal di Dit PPA kemarin, kita menggunakan pasal 530 (KUHP)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/7/2026).
Pasal 530 KUHP 2023 mengatur bahwa setiap pejabat atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik, melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan memperoleh informasi atau pengakuan, menghukum, melakukan intimidasi, atau memaksa atas dasar diskriminasi, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Empat Terduga Pelaku Dilaporkan Keluarga
Keluarga Dokter Icha resmi melaporkan kasus ini ke Polda NTT pada Jumat siang. Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Perwakilan keluarga, Viktor Manbait, menyebutkan empat orang yang diadukan, yaitu tiga anggota DPRD TTU: Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP), dan satu ASN perempuan, Dokter Hewan Maria Mathildis Sau (MMS), yang menjabat di Dinas Peternakan TTU.
"Yang kami laporkan di sini setelah kami mendalami semua ternyata ada empat orang, semuanya adalah pejabat publik. Tiganya anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan satunya pejabat publik, dokter hewan, ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara," kata Viktor.
Viktor mengungkapkan peran Maria Mathildis Sau ikut memaksakan kehendak agar Dokter Icha mengambil serum antibisa dan menyuntikkannya ke pasien gigitan ular. "Dia ikut memaksakan kehendak di situ. Ini membuat dokter Icha semakin tersiksa karena sudah serangkaian kata-kata verbal intimidasi yang disampaikan tiga orang sebelumnya," tambahnya.
Penyidikan dan Barang Bukti
AKBP Samuel Simbolon menjelaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan untuk kemungkinan penerapan pasal tambahan. "Nantinya sebagaimana hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan, kita koordinasikan kembali apakah ada pasal lain yang untuk kita tetapkan kepada terduga," ujarnya.
Atas perintah Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, dibentuk tim investigasi bersama yang terdiri dari tiga direktorat: Direktorat Reskrim Umum, Direktorat Reskrimsus, dan Direktorat PPA & PPO, serta dua polres. Tim ini akan memperkuat penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan intimidasi tersebut.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Polres TTU mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu. "Untuk barang bukti hasil olah TKP dan TKP awal sudah disita dan diamankan adalah CCTV dari rumah sakit sudah disita oleh Polres TTU," kata Samuel. Barang bukti digital akan dianalisis oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Sementara itu, Polres Kupang mengamankan barang pribadi milik Dokter Icha dari kamar tempat ia mengakhiri hidupnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam, sebilah pisau, seutas tali, koper milik korban, dan sepucuk surat.
Kronologi Kasus
Dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya pada Jumat, 26 Juni 2026. Ia diduga mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah diintimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU saat menangani pasien gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Pasien tersebut diketahui masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yang melakukan intimidasi, yakni Therezius Lazakar.
Jenazah Dokter Icha dimakamkan pada Senin, 29 Juni 2026, dihadiri ribuan pelayat. Keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku intimidasi terhadap tenaga kesehatan.



