Polisi Ungkap Bukti Chat dan Video Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Polisi Ungkap Bukti Chat dan Video Penyekapan Karyawan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap alat bukti elektronik dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Bukti tersebut berupa rekaman video dan percakapan WhatsApp yang menunjukkan peran ketujuh tersangka.

Bukti Elektronik Perkuat Peran Tersangka

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa dokumen elektronik tersebut mengungkap peran masing-masing tersangka secara bersama-sama. "Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa alat bukti dokumen elektronik berupa video rekaman, maupun percakapan WhatsApp, ataupun telepon, hubungan komunikasi antara pelaku, menunjukkan peran masing-masing pelaku secara bersama-sama di dalam melakukan perbuatannya," kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2026).

Keterangan Saksi dan Perlakuan Tidak Manusiawi

Peran para tersangka juga diperkuat oleh keterangan saksi. Dari keterangan tersebut, terungkap bahwa para tersangka melakukan penyekapan, memasung, dan meminta uang tebusan dari keluarga korban. "Hasil pemeriksaan terhadap para saksi menerangkan peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatannya pada satu peristiwa hukum yang dilakukan dengan cara menyekap, memasung, kemudian meminta sejumlah tebusan uang dari korban ataupun dari keluarga korban, menerima uang pembayaran, maupun melakukan pembatasan kemerdekaan terhadap para korban dan pembatasan pemenuhan hak kebutuhan pokok atau makan," jelas Iman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selama penyekapan, ketiga korban diperlakukan tidak manusiawi. Mereka sempat tidak diberi makan selama tiga hari. "Tadi sudah disampaikan bahwa korban tidak diberikan makan dalam jangka waktu tertentu," katanya.

Barang Bukti Disita dan Aliran Dana

Seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) telah disita oleh penyidik. Barang bukti tersebut menunjukkan kesesuaian dengan keterangan saksi. Selain penyekapan, para tersangka juga melakukan pemerasan terhadap korban. Penyidik menemukan bukti transfer sejumlah uang ke rekening tersangka. "Kami juga menemukan atau mengumpulkan petunjuk dari para penyidik terkait dengan aliran dana atau transfer yang dilakukan, yang ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban," imbuh Iman.

Pasal yang Dikenakan

Ketujuh tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan, dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga