Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, terkait laporannya terhadap Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, pada Selasa (2/6). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh Ilma.
Pemeriksaan dan Barang Bukti
Ilma akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan korban oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ilma, Gufroni, menyatakan bahwa mereka akan mendampingi Ilma untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penyanderaan yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026.
Gufroni menjelaskan bahwa laporan ditujukan kepada Hercules dan beberapa pengurus ormas GRIB Jaya yang diduga melakukan tindakan persekusi dan intimidasi. Ilma dibawa paksa dari rumahnya di Cimanggis, Depok, menuju markas GRIB di Kedoya. Pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Bukti Video dan Foto
Salah satu bukti yang diserahkan adalah video yang memperlihatkan momen saat Ahmad Bahar diapit oleh dua orang menggunakan masker hitam. Menurut Gufroni, video tersebut menunjukkan bahwa Ahmad Bahar diperlakukan seperti pencuri yang ditangkap dalam waktu 1x24 jam. Video ini akan menjadi bagian dari rangkaian peristiwa penyanderaan, meskipun peristiwa dalam video terjadi pada hari Jumat sebelumnya.
Selain video, terdapat juga bukti foto yang memperlihatkan momen sebelum Ilma dibawa oleh anggota GRIB Jaya dari rumahnya. Gufroni menambahkan bahwa beberapa anggota GRIB Jaya melakukan intimidasi pada hari Minggu dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, dengan tujuan membawa Ahmad Bahar. Namun, karena tidak menemukan Ahmad Bahar, mereka justru membawa putrinya ke markas GRIB.
Laporan dan Laporan Balik
Sebelumnya, Hercules dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ilma pada Jumat (22/5) dengan didampingi kuasa hukumnya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan terkait peretasan WhatsApp dengan nomor laporan yang sama.
Menanggapi laporan tersebut, GRIB Jaya melaporkan balik Ilma Sani Fitriana dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5). Laporan balik ini teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Ilma dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
Juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, menyatakan bahwa laporan tersebut menuduh Ilma menyebarkan berita dan informasi yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan.



