Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Penjara Korupsi Minyak

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Tuntutan untuk Tiga Terdakwa

JPU dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan menyatakan bahwa Alfian Nasution terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata. Hanung dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Martin dituntut 13 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara untuk Alfian dan Martin, dan subsider 4 tahun penjara untuk Hanung.

Pasal yang Dikenakan

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. JPU mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Sementara hal meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerugian Negara Rp 285,18 Triliun

Dalam dakwaan, Alfian Nasution didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yaitu pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021. Perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Indra Putra, dan Martin Haendra Nata.

Rincian Kerugian

Dalam pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp 2,9 triliun. Dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90, perbuatan mereka memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp 13,12 triliun. Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, mereka memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp 630 miliar. Total kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga