Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang dikenal dengan 'jatah preman'. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kelas IA Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, Wahid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Wahid Sebut Tuntutan Mengada-ada
Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Wahid yang juga Ketua PKB Riau itu menyatakan bahwa dirinya dikriminalisasi. Ia menilai dakwaan JPU hanya membangun narasi tanpa dasar fakta yang kuat. "Lagi-lagi saya melihat bahwa dalam dakwaan hanya membangun narasi. Ini lebih kepada dari awal saya bilang cocoklogi," ujar Wahid usai persidangan.
Wahid secara spesifik menyoroti rapat pada 7 April di rumah dinas dan Bappeda yang dianggap JPU sebagai peristiwa pemaksaan. Menurutnya, penilaian tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. "Saya sudah melakukan pencegahan tindak pidana. Narasi yang dibangun itu narasinya mengada-ada," tegasnya.
Dua Terdakwa Lain Juga Disidang
Dalam sidang yang sama, Abdul Wahid hadir bersama dua terdakwa lain, yaitu M Arief Setiawan dan Dani Nursallam. Ketiganya menghadapi tuntutan terkait kasus yang sama. JPU sebelumnya menilai bahwa Gubernur Riau nonaktif tersebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Kronologi Kasus Jatah Preman
Kasus 'jatah preman' yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Para kepala UPT diduga dipaksa menyetor sejumlah uang kepada oknum yang mengatasnamakan gubernur. Bahkan, dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa salah satu kepala UPT meminjam uang dari bank untuk memenuhi setoran tersebut.
Wahid membantah terlibat dan mengklaim telah melakukan pencegahan dengan tidak mempercayai orang-orang yang 'menjual' namanya. Namun, JPU tetap meyakini bahwa Wahid bertanggung jawab atas praktik pungutan liar yang merugikan negara.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Sidang kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Riau. Banyak pihak menunggu putusan hakim yang akan menentukan nasib Gubernur nonaktif tersebut. Setelah tuntutan dibacakan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum Abdul Wahid dan kedua terdakwa lainnya.
Abdul Wahid menegaskan akan melawan tuntutan tersebut dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya optimis pengadilan akan memberikan keadilan yang sebenar-benarnya," pungkasnya.



