4 Pemalak Sopir Angkot dan Pedagang di Kawasan Industri Serang Dibekuk
4 Pemalak Sopir Angkot dan Pedagang di Serang Dibekuk

Polda Banten Bekuk Empat Pelaku Pungli di Kawasan Industri Serang

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok biaya kebersihan dan pengelolaan pasar di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Empat orang pelaku diamankan dalam operasi ini.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51). Praktik ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun, sejak Juli 2025.

Modus Pemalakan di Dua Titik Lokasi

Para pelaku beraksi dengan memalak pedagang dan sopir angkutan umum di dua titik, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak. Tersangka SS meminta uang sebesar Rp5.000 kepada pedagang pasar setiap pagi dan sore hari, dengan hasil mencapai Rp1 juta per hari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara itu, tersangka UD meminta Rp2.000 kepada setiap sopir angkot, menghasilkan pendapatan sekitar Rp320 ribu per hari. Tersangka MT berperan sebagai koordinator yang menerima setoran dari SS dan UD.

Tersangka DS beraksi secara mandiri di Jembatan Serang-Tambak dengan memalak sopir angkot sebesar Rp15.000 per kendaraan, dengan penghasilan mencapai Rp350 ribu per hari.

Motif Ekonomi dan Barang Bukti

Menurut Kombes Dian, motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta uang secara melawan hukum. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungli, tas pinggang, dan sebilah pisau.

Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Imbauan dari Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea menambahkan bahwa kawasan industri merupakan objek vital yang harus dijaga dari aksi premanisme. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik serupa. "Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional," pungkas Maruli.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga