Bareskrim Polri mengungkap bahwa gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, telah digunakan untuk operasional judi online (judol) selama dua bulan. Dalam penggerebekan, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan.
Pengungkapan Kasus
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di lokasi penangkapan pada Sabtu (9/5/2026) menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas judol di tower tersebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan. Para WNA tidak tinggal di tower, melainkan di sekitar kawasan tersebut.
Ratusan WNA dari Berbagai Negara
Ratusan WNA yang ditangkap terdiri dari 57 warga China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja. Mereka ditangkap saat sedang melakukan operasional judi online.
Wira menegaskan bahwa tower tersebut murni digunakan untuk kegiatan perjudian online, termasuk mengoperasikan server-server situs judol. Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi bersama antara Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara. Kasus ini menunjukkan aktivitas judi online yang terstruktur dan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian online dan pelanggaran keimigrasian.



