32 WNI Nekat Berangkat Haji Ilegal dengan Dalih Bekerja, Digagalkan Petugas Bandara
32 WNI Nekat Haji Ilegal, Digagalkan Petugas Bandara

Petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural. Peristiwa ini terjadi di Terminal 2F pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kronologi Penggagalan

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan petugas Imigrasi yang mencurigai 32 penumpang yang akan terbang dengan pesawat ID7157 rute Jakarta menuju Singapura. Petugas kemudian melakukan pencegahan terhadap mereka.

"Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut," ujar Wisnu, Senin (18/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Para calon jemaah haji ilegal ini mengaku akan berangkat tour wisata ke Hainan, China. Namun, kecurigaan muncul karena banyak di antara mereka memiliki visa kerja Arab Saudi. Setelah diperiksa lebih lanjut oleh petugas gabungan, terungkap fakta yang berbeda.

Sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket tour wisata ke Hainan, China selama 6 hari yang diatur oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang. "Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader berinisial E M," jelas Kapolres.

Sementara lima orang lainnya secara terbuka mengakui bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial D A dan K A, yang mendaftar melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok. Sedangkan S N B mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Pemeriksaan Tour Leader

Polisi juga memeriksa EM, manager operasional F Travel. Kepada petugas, EM mengaku hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui bahwa banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi. Ia berdalih bahwa travel tempatnya bekerja tidak mengurus visa tersebut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Petugas Imigrasi dan Kepolisian masih mendalami kasus ini. Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157, dan 31 visa kerja Arab Saudi.

Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah (pidana penjara maksimal 8 tahun), Pasal 122 dan 121 UU yang sama (pidana penjara maksimal 6 tahun), serta Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan (pidana penjara maksimal 4 tahun).

"Pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta akan mendalami keterlibatan pihak yang merekrut hingga mengurus dokumen keberangkatan serta akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI dan Satgas Haji Mabes Polri," tutup Wisnu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga