3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar
3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Suap Rp78 Miliar

Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78 miliar. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Juli 2026.

Identitas Terdakwa dan Nilai Suap

Ketiga terdakwa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp63,5 miliar dari petinggi PT Blueray Cargo (Group).

Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkapkan, "Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar." Penerimaan uang dilakukan secara rutin sebanyak delapan kali dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Penerimaan Masing-Masing Terdakwa

Secara rinci, Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar. Selain itu, mereka juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Uang dan fasilitas tersebut berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo (Group), yaitu John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen. Suap diberikan agar barang impor milik perusahaan tersebut dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Dakwaan Suap dan Pasal yang Dikenakan

Atas penerimaan suap ini, Rizal dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional. Atau kedua, melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.

Gratifikasi Tambahan Rp15,2 Miliar

Jaksa juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi dengan total Rp15,2 miliar. Penerimaan secara tidak sah ini dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2026. Dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditdakdik Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo (dituntut dalam berkas terpisah), juga diduga menerima gratifikasi.

"Telah turut serta melakukan perbuatan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu menerima uang," kata jaksa. Rincian uang gratifikasi meliputi Rp7.517.500.000, pecahan dolar Singapura setara Rp4,37 miliar, US$182.800 (setara Rp3,28 miliar), 4.700 dolar Hong Kong (setara Rp10,7 juta), dan 8.100 ringgit Malaysia (setara Rp35,7 juta).

Pemberi Gratifikasi dan Dakwaan Tambahan

Jaksa menyebut pihak pemberi gratifikasi terdiri dari pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Jaksa menegaskan penerimaan tersebut harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan.

Selain itu, Orlando Hamonangan didakwa secara terpisah menerima gratifikasi Rp8,1 miliar dari pengusaha importir, terdiri dari uang Rp2,2 miliar, Sin$195.000 (setara Rp2,7 miliar), dan US$172.800 (setara Rp3,1 miliar). Atas perbuatan ini, Rizal dkk dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.

Sikap Terdakwa dan Kelanjutan Sidang

Usai pembacaan surat dakwaan, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dakwaan. Setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum masing-masing, mereka memutuskan tidak mengajukan keberatan atau perlawanan. Ketua majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori mengatakan, "Jadi, intinya para terdakwa sudah mengerti dan tidak melakukan perlawanan ya, sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pembuktian."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga