Waka Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Jaringan Sindikat Judol Hayam Wuruk
Waka Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Jaringan Judol Hayam Wuruk

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Polri untuk terus mengejar jaringan sindikat judi online (judol) pasca pengungkapan markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Apresiasi dan Permintaan untuk Tidak Lengah

Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil membongkar markas judi online di Hayam Wuruk. "2 bulan lalu saya sudah bicara untuk serius menangkap judol dan akhirnya tertangkap lagi, luar biasa tim Bareskrim dan jajaran yang telah serius untuk mengurangi transaksi judol yang bisa merusak generasi ke depan," kata Sahroni saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).

Namun, ia meminta Polri tidak lengah. Dia menduga masih banyak jaringan judol dari sindikat tersebut. "Jangan lengah, ini masih banyak yang perlu ditangkap jaringan judolnya, tapi tetap bravo buat Polri," ucap dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ancaman Judi Online yang Semakin Gencar

Bendum DPP NasDem ini juga mengingatkan bahwa perkara judol semakin gencar. Polisi, kata dia, harus lebih gencar menertibkan. "Ini judol semakin gencar, maka itu Polri harus kerja keras untuk mengurangi transaksi yang nggak kecil ini, sangat berbahaya," ujar dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 287 orang WNA sebagai tersangka kasus markas judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para tersangka itu berasal dari berbagai negara.

Rincian Tersangka dan Barang Bukti

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, awalnya menyebut ada 321 orang WNA yang diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu. Namun, tidak semua WNA yang diamankan itu dijadikan tersangka. "Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Para tersangka terdiri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut.

"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya. Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka memiliki beragam peran, mulai dari customer service hingga admin.

Komitmen Polri Memberantas Judi Online

"Rekan-rekan sekalian, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Nunung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga