Pengadilan Tinggi Bandung memangkas masa hukuman mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, lebih ringan dari putusan sebelumnya yang 9 tahun.
Amar Putusan PT Bandung
Dalam amar putusan yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Minggu (19/7/2026), hakim menyatakan: "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari."
Hukuman denda Rp 2 miliar ini lebih besar dibanding vonis awal yang hanya Rp 1 miliar. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
Perampasan Aset
Hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset Gibran Huzaifah untuk mengembalikan kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas adalah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus eFishery dan Kerugian Malaysia
Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Ia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pada vonis awal.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Ia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 miliar. Kini, Malaysia berupaya mendapatkan uang itu kembali.



