Universitas Airlangga (Unair) akhirnya buka suara terkait pengakuan seorang dosen tetap non-PNS yang mengaku hanya digaji Rp 2,6 juta per bulan. Pengakuan itu disampaikan Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen Fakultas Hukum Unair, dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 30 Juni 2026.
Penjelasan Unair Soal Take Home Pay
Menanggapi hal tersebut, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, menegaskan bahwa penghasilan dosen tidak bisa diukur hanya dari gaji pokok. Ia menjelaskan bahwa yang menjadi acuan adalah take home pay (THP) yang terdiri dari berbagai komponen penghasilan.
"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," kata Radian pada Jumat, 3 Juli 2026, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.
Gaji Pokok Hanya Komponen Administrasi
Prof Radian menambahkan bahwa gaji pokok hanyalah salah satu komponen administrasi dalam slip gaji dosen. Menurutnya, dosen tetap non-PNS di Unair juga menerima tunjangan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan insentif lainnya yang membuat total penghasilan mereka jauh lebih besar.
"Take home pay dosen kami sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika diakumulasi, penghasilan dosen non-PNS di Unair tidak hanya Rp 2,6 juta," tegasnya.
Dampak Pernyataan di MK
Pengakuan Cenuk dalam sidang MK menuai perhatian publik karena ia menyebut gaji pokoknya hanya Rp 2,6 juta per bulan. Hal ini memicu diskusi tentang kesejahteraan dosen non-PNS di Indonesia. Unair pun berupaya meluruskan persepsi tersebut dengan memberikan penjelasan rinci mengenai struktur penghasilan dosen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Cenuk terkait pernyataan Unair. Sidang pengujian UU Guru dan Dosen di MK masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari berbagai pihak.



