14 Pengasuh Daycare Little Aresha Jadi Tersangka Baru, Total 27 Orang
14 Pengasuh Daycare Little Aresha Tersangka Baru, Total 27

Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 14 pengasuh Daycare Little Aresha sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Penetapan ini diumumkan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, pada Jumat (3/7) malam. Dengan bertambahnya tersangka baru, total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 27 orang.

Proses Penetapan Tersangka Baru

Menurut Kompol Riski Adrian, ke-14 pengasuh tersebut sebelumnya berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. "Kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Adrian. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka baru pada Senin (6/7) besok, namun identitas dan peran masing-masing belum diungkapkan.

Total Tersangka Capai 27 Orang

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka terdiri dari ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah berinisial AP, serta 11 pengasuh lainnya: FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Proses hukum untuk 13 tersangka awal telah memasuki tahap penanganan kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Mereka akan segera disidangkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dikenakan

Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara para tersangka awal menjadi tiga kelompok sesuai pasal yang disangkakan. Ketua yayasan DK dijerat dengan Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP. Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17/2016, atau Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014, atau Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Kepala sekolah API alias N dikenakan rangkaian pasal yang hampir sama dengan DK. Sementara para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Dampak dan Tindak Lanjut

Penambahan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Polresta Yogyakarta terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih tempat penitipan anak dan melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau penelantaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga