Target Pemerintah Hentikan Open Dumping Sampah Tuntas 2028
Target Pemerintah Hentikan Open Dumping Sampah pada 2028

Pemerintah Indonesia menargetkan penghentian total praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) pada tahun 2028. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa penghentian akan dilakukan secara bertahap, dengan 50 persen selesai pada 2027 dan 50 persen sisanya pada 2028.

Langkah Konkret Pengelolaan Sampah

Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah akan meluncurkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berbasis insinerator di Bali. Ia juga mengungkapkan bahwa selama 1,5 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, telah dilakukan pembenahan sekitar 35 regulasi yang mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), dan Keputusan Presiden (Keppres).

"Regulasi-regulasi yang sebelumnya menghambat kini direvisi agar lebih mendukung pelaksanaan program menjadi lebih terbuka, selama tidak melanggar aturan. Sebagai contoh yakni perdagangan karbon, yang sebelumnya sulit dilakukan karena belum adanya regulasi yang memadai, kini sudah lebih mudah," ujar Zulhas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reformasi Regulasi dan Dampaknya

Menurut Zulhas, selama 11 tahun terakhir, hanya dua izin pengelolaan sampah yang diterbitkan dan hanya satu yang benar-benar berjalan. Setelah penyederhanaan aturan, kini sekitar 70 kota telah bergerak mengembangkan pengelolaan sampah. Reformasi regulasi juga mencakup sektor pangan dan perikanan.

Perubahan iklim yang ditandai cuaca ekstrem, tekanan lingkungan, gangguan produksi, dan ancaman ketahanan pangan mendorong pemerintah untuk mempercepat aksi iklim. Zulhas menegaskan bahwa pengendalian perubahan iklim merupakan agenda ekonomi, ketahanan pangan, dan kedaulatan bangsa.

Tantangan Pendanaan dan Solusi Inovatif

Pendanaan aksi iklim nasional masih terbatas, hanya sekitar 3,5 persen dari total APBN setiap tahun, dengan 0,7 persen dialokasikan khusus untuk rehabilitasi dan konservasi hutan. Oleh karena itu, inovasi pembiayaan di luar APBN sangat diperlukan. Zulhas menekankan bahwa target besar seperti swasembada pangan dan penyelesaian masalah sampah dalam dua tahun dapat tercapai jika semua pihak konsisten dan berkomitmen.

"Keberhasilan program sangat bergantung pada pencegahan moral hazard (penyimpangan program yang tidak transparan). Pelaksanaan program harus dilakukan secara transparan dan berintegritas tinggi," tutup Zulhas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga