Suasana Eksekusi Hotel Sultan: Tamu Keluar Bawa Koper, Petugas Masuk
Suasana Eksekusi Hotel Sultan: Tamu Keluar Bawa Koper

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi terhadap lahan eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026) setelah putusan sengketa berkekuatan hukum tetap. Petugas dari Panitera PN Jakarta Pusat bersama pihak Gelora Bung Karno (GBK) mulai memasuki hotel sekitar pukul 10.10 WIB, didampingi aparat kepolisian dan tentara.

Proses Eksekusi Berlangsung Tertib

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah polisi bersenjata lengkap dan membawa tameng berjaga di sekitar lobi hotel. Resepsionis hotel tampak kosong, sementara petugas GBK berkerumun di area tersebut. Beberapa tamu hotel, termasuk orang dewasa dan anak-anak, terlihat turun dari lantai atas dan keluar dengan membawa koper, didampingi polisi wanita (polwan).

Dasar Hukum Eksekusi

Panitera PN Jakpus, Azhar, membacakan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam penetapan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan permohonan eksekusi pengosongan telah memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan hukum, merujuk pada Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon. Dua, memerintahkan Panitera PN Jakarta Pusat atau juru sita yang ditunjuk, didampingi dua saksi dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan di atasnya kepada para Penggugat Rekonvensi, yaitu Sekretariat Negara," ujar Azhar.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa lahan yang telah diputuskan pengadilan. Proses pengosongan hotel berlangsung dengan pengamanan ketat untuk menghindari gangguan keamanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga