Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, semakin memperkuat bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pemeriksaan Fuad sebagai Saksi Kunci
Pada hari Kamis, 18 Juni 2026, Fuad diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik meminta konfirmasi terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
"Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta.
Budi menambahkan bahwa keterangan dari para saksi, termasuk Fuad, bertujuan untuk menguatkan dan mempertebal bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik terhadap keempat tersangka. "Baik tersangka dari sisi penyelenggara negara maupun tersangka dari sisi swasta," sambungnya.
Bantahan Fuad Usai Pemeriksaan
Setelah menjalani pemeriksaan, Fuad lebih banyak membantah temuan-temuan KPK, termasuk mengenai status anak buahnya yang menjadi tersangka dan kini ditahan. Ia menyatakan tidak ada pembicaraan dengan penyidik KPK perihal dugaan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang memberikan uang kepada mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait perolehan kuota haji tambahan.
"Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad kepada awak media.
Empat Tersangka dan Proses Hukum
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka, yaitu:
- Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas
- Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (baru ditahan pada 8 Juni lalu)
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
Peran Biro Travel dan Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.



