Sensus Ekonomi 2026 resmi dimulai pada 1 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Sensus kali ini memberikan perhatian khusus pada pencatatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kegiatan ekonomi digital. Hal ini disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyelenggara sensus.
Dua Metode Pengumpulan Data
Pelaksanaan sensus menggunakan dua metode pengumpulan data, yaitu perekaman pribadi (self-recorded) dan perekaman data melalui wawancara tatap muka dengan petugas. Dikutip dari Kompas.id, Kamis (2/7/2026), perekaman pribadi dilakukan pada fase awal sensus, sedangkan wawancara tatap muka dimulai pada 15 Juni 2026.
Fokus pada UMKM dan Ekonomi Digital
UMKM menjadi salah satu prioritas utama dalam Sensus Ekonomi 2026 karena perannya yang signifikan dalam perekonomian nasional. Selain itu, kegiatan ekonomi digital juga menjadi perhatian khusus mengingat pertumbuhannya yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Data yang terkumpul diharapkan dapat memberikan gambaran akurat mengenai kondisi sektor usaha di Indonesia.
Menurut Kepala BPS, data dari sensus ini akan digunakan untuk perencanaan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran. "Sensus Ekonomi 2026 menjadi instrumen penting untuk memetakan potensi UMKM dan ekonomi digital, sehingga pemerintah dapat merumuskan strategi pengembangan yang lebih efektif," ujarnya.
Partisipasi Pelaku Usaha
BPS mengimbau seluruh pelaku usaha, terutama UMKM dan pelaku ekonomi digital, untuk berpartisipasi aktif dalam sensus ini. Partisipasi dapat dilakukan melalui perekaman pribadi secara online atau dengan menerima kunjungan petugas sensus yang akan melakukan wawancara tatap muka. Data yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.
Sensus Ekonomi 2026 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak unit usaha dibandingkan sensus sebelumnya, dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan proses pencatatan. Dengan demikian, data yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan akurat.



