Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra mendorong seluruh kementerian dan lembaga (K/L) penerima Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 untuk segera merealisasikan program pemulihan permanen di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini diambil agar manfaat program dapat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak bencana.
Fase Implementasi Rencana Induk 2026–2028
Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatra, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, menegaskan bahwa saat ini merupakan fase implementasi Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra 2026–2028. Ia meminta seluruh K/L memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang telah mendapat dukungan anggaran agar proses pemulihan berjalan lebih cepat dan terukur.
“Tolong, dari penggunaan anggaran ini, manfaat dan dampaknya harus betul-betul dirasakan masyarakat. Karena di lapangan saudara-saudara kita masih hidup kurang baik. Masih banyak yang di huntara, dan masih banyak infrastruktur, khususnya jembatan, yang masih rusak berat serta situasi lain yang memang memerlukan langkah konkret pemulihan,” ujar Wahyu dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran Belanja Tambahan Tahun 2026 secara daring pada Jumat (3/7/2026).
Percepatan Realisasi Anggaran dan Pengadaan
Menurut Wahyu, percepatan realisasi anggaran bukan sekadar memenuhi target penyerapan, melainkan langkah nyata mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. Setiap rupiah anggaran harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan, seperti penyediaan hunian tetap (huntap), pemulihan infrastruktur dasar, dan peningkatan pelayanan publik.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Medrilzam, meminta seluruh K/L menjaga konsistensi pelaksanaan program sesuai dokumen yang disepakati serta menghindari perubahan substansial selama Tahun Anggaran 2026. “Seluruh kementerian dan lembaga agar memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui sehingga manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat. Apabila terdapat usulan perubahan lokasi, jenis kegiatan, maupun output, pembahasannya dilakukan terlebih dahulu bersama Bappenas melalui mekanisme monitoring, evaluasi, dan revisi Rencana Induk,” ujar Medrilzam.
Proses Pengadaan dan Kontrak Harus Segera Dimulai
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menyampaikan bahwa sebagian besar K/L utama telah memperoleh persetujuan anggaran sehingga pelaksanaan program dapat segera dimulai. Ia mendorong seluruh penerima ABT untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan kegiatan dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola keuangan negara yang baik.
“Kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran agar segera melaksanakan proses pengadaan, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan kegiatan tanpa penundaan. Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib administrasi, sesuai ketentuan, dan tetap berpedoman pada Rencana Induk yang telah disepakati bersama,” kata Sudarto.
Tujuh K/L Telah Terima ABT, Sisanya Diproses
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang telah menerima ABT, yakni Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, pengajuan anggaran bagi K/L lainnya masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Total 11.520 Kegiatan dengan Anggaran Rp 100 Triliun
Dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra 2026–2028, pemerintah telah menyiapkan 11.520 kegiatan yang akan dilaksanakan secara kolaboratif oleh 33 K/L bersama pemerintah daerah terdampak dengan dukungan anggaran sebesar Rp 100,166 triliun. Program ini mencakup berbagai sektor untuk memulihkan kondisi masyarakat dan infrastruktur pascabencana.



