Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pandawa sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan aset milik daerah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Peluncuran Satgas Pandawa oleh Gubernur
Satgas Pandawa diluncurkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi didampingi Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Transformasi Tata Kelola Aset Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut digelar pada Selasa (21/7/2026) di Jakarta.
Menurut Ahmad Luthfi, kondisi fiskal yang terbatas serta dinamika geopolitik global mendorong pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan baru. Selain mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), aset milik pemerintah juga dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
"Jadi Satgas Pandawa ini fungsinya adalah memberdayakan aset, agar bisa digunakan oleh pihak ketiga melalui sistem penyewaan dan pemberdayaan," kata Luthfi dalam keterangan tertulis.
Potensi Aset yang Belum Dimanfaatkan
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengelola 8.866 bidang tanah dan 24.098 unit bangunan. Dari jumlah tersebut, masih terdapat banyak aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pada aset yang dikelola Pengelola Barang, masih ada 17 bidang tanah dan delapan unit bangunan yang berpotensi dikembangkan. Sementara itu, pada Pengguna Barang terdapat 76 bidang tanah dan 14 unit bangunan yang juga dapat dimanfaatkan agar memberikan nilai ekonomi maupun manfaat sosial.
Luthfi menilai keterlibatan pihak ketiga menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan aset daerah. Menurutnya, kolaborasi dengan pelaku usaha dapat meningkatkan nilai guna aset sekaligus memberikan tambahan pendapatan bagi daerah.
"Aset kita itu banyak. Kita branding lagi dan kita tawarkan sesuai dengan kearifan lokal. Bisa kita sodorkan ke Muspida setempat, pengusaha atau organisasi pengusaha seperti Kadin, Hipmi, dan lainnya," ucap dia.
Peningkatan Pemanfaatan Aset
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan pemanfaatan aset daerah sebenarnya sudah berjalan. Hingga kini, kerja sama telah dilakukan terhadap sembilan bidang tanah dan 31 unit bangunan milik Pengelola Barang, serta 88 bidang tanah dan 288 unit bangunan milik Pengguna Barang.
Menurut Dhoni, capaian tersebut menjadi modal awal yang baik. Namun, masih besarnya potensi aset yang belum dimanfaatkan membuat pemerintah perlu mempercepat proses pengelolaannya agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
"Sebelum Satgas Pandawa itu terbentuk, pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa meningkat dari 2 objek pada periode Januari-Mei 2026 menjadi 13 objek pada periode Juni-Juli 2026. Hari ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian sewa satu objek aset di Kabupaten Cilacap serta komitmen pemanfaatan tiga objek aset di Banyumas, Sragen, dan Jepara," katanya.
Dengan pembentukan Satgas Pandawa, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat mengoptimalkan seluruh aset yang dimiliki, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.



