Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal dalam dua bulan terakhir. Keberhasilan ini diumumkan pada Minggu, 28 Juni 2026.
Pembentukan Satgas dan Komitmen Polri
Satgas Gakkum Lundup Polri dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menindak kasus impor ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, "Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku."
Pengungkapan Kasus Penyelundupan iPhone dan Android Bekas
Salah satu kasus utama yang diungkap adalah penyelundupan handphone iPhone dan Android bekas. Pada 15 dan 16 April 2026, penggerebekan di empat lokasi di Penjaringan, Pluit (Jakarta Utara), dan Sidoarjo (Jawa Timur) menghasilkan penyitaan sekitar 50.000 unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, dan komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp 250 miliar. Polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp 3 miliar. Empat tersangka ditetapkan, yaitu DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL).
Penggerebekan Gudang Bawang di Pontianak
Pada 17 April 2026, Satgas Gakkum Lundup menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton yang dikirim dari China, India, dan Belanda. Barang-barang itu diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Ade Safri menyebut nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp 24,96 miliar per tahun.
Kasus Pakaian Bekas di Bali dan TPPU
Sebelumnya pada Desember 2025, polisi juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar di Kabupaten Tabanan, Bali. Dua tersangka, ZT dan SB, ditangkap. Total transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar. Satgas juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita tujuh unit bus, satu mobil Pajero, serta aset lainnya senilai Rp 22 miliar.
Modus Operandi dan Sasaran Operasi
Ade Safri menjelaskan sasaran operasi Satgas ini meliputi seluruh tindak pidana penyelundupan ekspor dan impor ilegal, termasuk hasil sumber daya alam (SDA) dari lingkungan hidup, baik di dalam maupun di luar kawasan pabean. Modus operandi yang kerap digunakan pelaku antara lain menyamarkan berkas izin melalui underinvoicing, under-accounting, hingga missdeclaration.
Dukungan terhadap Asta Cita Presiden
Satgas Gakkum Lundup dibentuk untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dan mendukung Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang fokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan. Ade Safri menegaskan, "Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara."



