Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa wewenang penahanan terhadap keduanya kini berada di tangan jaksa, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penangguhan Penahanan Dialihkan ke Kejaksaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan, "Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan." Pernyataan ini disampaikan pada Senin (22/6/2026) menanggapi rencana pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak Roy Suryo.
Sebelumnya, pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan dengan melibatkan sejumlah tokoh nasional. "Kami telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan yang kami edarkan kepada sejumlah tokoh. Di antaranya yang sudah mengisi dan ada di atas materai adalah Pak Din Syamsuddin, tinggal kami ambil," kata Ahmad. Ia menambahkan bahwa sejumlah aktivis juga telah diminta untuk memberikan dukungan melalui tanda tangan dan identitas sebagai penjamin.
Proses Hukum Dipastikan Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, "Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21."
Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke kejaksaan pada hari yang sama. Penyerahan tanggung jawab ini menandai peralihan kewenangan dari kepolisian ke kejaksaan dalam proses hukum selanjutnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini memiliki wewenang penuh untuk menentukan langkah hukum, termasuk memutuskan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan dr Tifa. Proses persidangan pun akan segera dimulai setelah jaksa menyusun dakwaan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan dr Tifa. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kini, publik menanti bagaimana kejaksaan akan menangani perkara ini.



