Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, menerima tawaran restorative justice (RJ) dari jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin, 22 Juni 2026. Namun, keduanya menolak tawaran tersebut.
Proses Pelimpahan Tahap II
Dalam proses penyerahan tersangka, jaksa penuntut umum menawarkan RJ atau perdamaian dengan pelapor, Presiden Joko Widodo. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji, di Kejari Jaksel. "Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," kata Gafur.
Tidak hanya itu, jaksa juga menawarkan plea bargaining atau pengakuan bersalah kepada kedua tersangka. "Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," ujarnya.
Penolakan Tegas dari Roy dan Tifa
Namun, Roy dan Tifa dengan tegas menolak kedua tawaran tersebut. "Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," ucap Gafur. Mereka juga menolak plea bargaining karena merasa tidak bersalah. "Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," sambungnya.
Latar Belakang Penangkapan
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Setelah ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil. Pada Senin, 22 Juni, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka ke Kejari Jaksel.
Dampak dan Tanggapan
Penolakan terhadap tawaran RJ dan plea bargaining menunjukkan bahwa Roy dan Tifa tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum. Kasus ini masih dalam tahap penanganan di kejaksaan dan akan dilanjutkan ke pengadilan. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama terkait keabsahan ijazah yang menjadi pokok perkara.



