Satpol PP dan Bea Cukai Razia Warung di Kota Bogor, Sita Ribuan Rokok Ilegal
Petugas gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP, Polri, dan TNI menggelar razia peredaran rokok ilegal di sejumlah toko di Kota Bogor. Hasilnya, ribuan batang rokok berbagai merek berhasil disita.
"Jumlah keseluruhan yang diamankan 724 bungkus atau 14.480 batang rokok ilegal, dari beberapa merek," kata Kabid Gakumdu Satpol PP Kota Bogor Asep Permana, Kamis (18/6/2026).
Asep menyebutkan razia digelar pihak Bea Cukai sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah warung kelontong di Kota Bogor. Razia melibatkan petugas Bea Cukai, Satpol PP, Polri, dan sejumlah orang dari Kodim 0606 Kota Bogor.
"Ada dua warung kelontong yang didatangi, pertama warung di Bantar Kemang (kecamatan) Bogor Timur dan satu di Jalan Batara, Kelurahan Ciluer, Kecamatan Bogor Utara. Jumlah keseluruhan yang diamankan 724 Bungkus atau 14.480 Batang dari berbagai merk rokok ilegal," kata Asep.
"(Penjual) Yang di Bogor Timur diedukasi karena baru pertama. (Kemudian) yang di Bogor Utara dibawa oleh petugas bea cukai, kalau nggak salah udah yang ketiga kali (terjaring)," imbuhnya.
Selanjutnya, penjual berikut barang bukti belasan ribu batang rokok ilegal hasil razia diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bogor. Kepada penjual dikenai saksi denda sebanyak Rp 29,9 juta.
"Atas kegiatan tersebut, diterbitkan sanksi administrasi denda cukai (HPP) Rp 29.952.000 dan atas barang (rokok ilegal) dilakukan penegahan," kata perwakilan KPPBC TMP A Bogor Raditya Ishak dihubungi terpisah.



