Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini memulai proses eksekusi lahan Hotel Sultan. Pembacaan putusan eksekusi dilakukan oleh panitera PN Jakpus, Azhar, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Putusan Eksekusi Dibacakan
Dalam putusan tersebut, panitera membacakan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi mengenai pengosongan lahan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga dapat dikabulkan.
Azhar menyebutkan bahwa hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv serta ketentuan hukum lainnya yang terkait.
Isi Putusan
"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," ujar Azhar.
Azhar menegaskan agar Hotel Sultan dikosongkan dan lahan tersebut dikembalikan kepada penggugat, yaitu Sekretariat Negara. "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya.
Pengamanan Eksekusi
Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi Hotel Sultan hari ini. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan putusan pengadilan.



