Desakan Pengesahan RUU PPRT Menguat Jelang Hari Kartini
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) secara tegas mendesak Istana Presiden agar segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres). Langkah ini dinilai krusial untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Desakan tersebut semakin mengemuka seiring dengan mendekatnya peringatan Hari Kartini yang jatuh pada Selasa, 15 April 2026.
Proses Legislasi Tertahan di Tangan Pemerintah
Aktivis senior Eva Kusuma Sundari dengan jelas menyatakan bahwa proses legislasi untuk RUU PPRT saat ini mengalami kemacetan. Hal ini terjadi karena DPR masih menunggu respons resmi dari pemerintah sebagai langkah lanjutan. "Ya, bola sekarang ada di tangan Presiden," tegas Eva dalam keterangan resminya yang disampaikan di Jakarta. Menurut pandangan Koalisi Masyarakat Sipil, momentum Hari Kartini seharusnya dapat dijadikan sebagai tonggak nyata bagi perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia, bukan sekadar perayaan yang bersifat simbolis belaka.
Koalisi menilai bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan hal yang sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Pasalnya, para pekerja ini menjalankan tugasnya di ruang domestik yang rentan terhadap berbagai pelanggaran hak. Tanpa payung hukum yang jelas, mereka terus berada dalam posisi yang tidak menguntungkan dan rawan eksploitasi.
Dukungan Tegas dari Dunia Usaha
Dukungan yang senada ternyata juga datang dari sektor dunia usaha. Rinawati Prihatiningsih, selaku Co-Owner sekaligus President Commissioner PT Infinitie Berkah Energi, menegaskan bahwa regulasi perlindungan PRT justru sangat dibutuhkan oleh para pemberi kerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat, bermartabat, dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.
"Menjelang Hari Kartini, kita diingatkan bahwa penghormatan terhadap martabat perempuan harus hadir dalam kebijakan yang nyata. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga tidak seharusnya terus tertahan dalam ketidakjelasan. Dari perspektif pemberi kerja, kepastian hukum bukan beban, melainkan fondasi hubungan kerja yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan," tegas Rinawati, yang juga menjabat sebagai Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia.
Pemerintah Diminta Lakukan Tindakan Nyata
Rinawati menambahkan penjelasan penting bahwa Indonesia tidak dapat mengklaim telah mencapai kemajuan ekonomi inklusif jika sektor PRT, yang selama ini menopang produktivitas banyak keluarga, masih terus diabaikan secara hukum. Ia berharap pemerintah dapat segera melakukan debottlenecking atau penghilangan hambatan strategis dalam pembahasan RUU PPRT ini. "RUU PPRT bukan isu pinggiran, melainkan ukuran keseriusan negara dalam melindungi pekerja yang selama ini rentan dan terlalu lama diabaikan," lanjutnya dengan penuh semangat.
Sementara itu, Lita Anggraini, selaku Koordinator Jala PRT, mengingatkan agar komitmen pemerintah tidak hanya berhenti pada retorika politik belaka. Ia menuntut adanya tindakan nyata dan konkret agar RUU yang sudah lama diusulkan ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang berlaku. "Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan," tandas Lita dengan nada tegas.
Desakan dari berbagai pihak ini semakin menunjukkan bahwa RUU PPRT bukan hanya sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi. Kepastian hukum akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pihak yang terlibat.



