Pemprov DKI Tutup Dua Zona Aktif TPST Bantargebang, Mulai Terapkan Controlled Landfill
Pemprov DKI Tutup Zona Aktif TPST Bantargebang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai penghentian praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah konkret pertama adalah penutupan dua zona aktif pembuangan sampah yang dilindungi dengan media pelindung khusus. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengonfirmasi bahwa proses ini akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill.

Pemasangan Media Penutup di Zona 2

Tahapan awal sistem controlled landfill telah dimulai sejak Jumat, 17 Juli 2026, dengan pemasangan media penutup di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang. Menurut Dudi, pemasangan ini bertujuan mengurangi bau, mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat air hujan yang masuk ke area timbunan sampah. "Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah," kata Dudi dalam keterangannya pada Selasa, 21 Juli 2026.

Mekanisme Pergantian Titik Buang Setiap Tujuh Hari

Penerapan sistem controlled landfill dilakukan dengan mekanisme pergantian titik pembuangan sampah setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan sebagai lokasi pembuangan akan ditutup selama tujuh hari, sementara aktivitas pembuangan dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan. Dudi menjelaskan bahwa mekanisme ini diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan dan meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi. "Dengan pengaturan titik buang yang lebih disiplin, penanganan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemasangan Geomembrane Secara Bertahap

Setelah tahap penutupan menggunakan media pelindung, Pemprov DKI akan melanjutkan pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill. Material ini digunakan untuk meningkatkan perlindungan pada timbunan sampah, mendukung pengelolaan air lindi, dan mengendalikan dampak lingkungan secara lebih optimal. Dudi menambahkan bahwa pelaksanaan penutupan zona pembuangan dengan media pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing. "Penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah," jelas Dudi.

Dukungan dari Sektor Swasta Melalui CSR

Pada tahap awal, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dudi menilai keterlibatan dunia usaha penting untuk memastikan kebutuhan material di lapangan terpenuhi sesuai standar teknis, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan sampah Jakarta membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. "Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap," kata Dudi.

Dorongan untuk Pemilahan Sampah dari Sumber

Di sisi lain, Pemprov DKI juga terus mendorong masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumber. Dudi berujar bahwa pembenahan pengelolaan sampah di hilir melalui penerapan teknologi dan peningkatan standar operasional harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku masyarakat. "Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucap Dudi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga