Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada rukun warga (RW) yang berhasil mencapai pemilahan sampah hingga 100 persen. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih baik di ibu kota.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Dokumen ini ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 30 April 2026. Dalam beleid tersebut, lurah diminta untuk memastikan pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga.
Bentuk Insentif
Insentif yang diberikan berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebutkan dalam diktum tugas lurah yang tertuang dalam Ingub tersebut. "Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi Ingub tersebut, Senin (4/5/2026).
Kewajiban Pemilahan Sampah
Selain insentif, Ingub ini juga mengatur kewajiban pemilahan sampah dari sumber oleh masyarakat. Lurah diwajibkan untuk mewajibkan warga melakukan pemilahan sesuai jenis sampah dan melakukan pengolahan lanjutan sebagaimana diatur dalam lampiran. Pemprov DKI Jakarta juga menargetkan setiap RW memiliki sistem pendukung pengelolaan sampah, yaitu setiap RW harus memiliki Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) serta minimal satu Bank Sampah Unit yang aktif.
Pengawasan Diperkuat
Pengawasan juga diperkuat hingga level terbawah. Lurah bersama perangkat wilayah diminta melakukan edukasi, monitoring, hingga memastikan sampah tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan ke tempat pembuangan sementara (TPS). Sebagai bagian dari evaluasi, lurah diwajibkan melaporkan jumlah rumah yang telah melakukan pemilahan sampah serta ketersediaan fasilitas pengolahan di wilayahnya kepada camat secara berkala setiap bulan. "Melaporkan data jumlah rumah yang sudah melakukan pemilahan sampah dan jumlah fasilitas pengolahan sampah setiap bulan kepada Camat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Gubernur ini," jelas Ingub tersebut.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Jakarta dapat lebih efektif dan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah semakin meningkat.



