Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) berhasil menangkap sebanyak 493 kilogram ikan sapu-sapu dari sejumlah lokasi perairan di wilayah setempat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengendalikan populasi ikan invasif yang mengancam keseimbangan ekosistem sungai.
Penangkapan Massal Ikan Sapu-Sapu
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Novy Christine Palit, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan telah digencarkan sejak 17 April 2026. "Kami terus menggencarkan pengendalian ikan sapu-sapu, dan sejak 17 April 2026 hingga saat ini, sebanyak 493 kilogram ikan sapu-sapu berhasil ditangkap," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Pihaknya telah melakukan inventarisasi perairan di setiap kelurahan untuk memetakan lokasi yang menjadi habitat ikan sapu-sapu. Lokasi-lokasi tersebut kemudian dijadikan titik kegiatan penangkapan massal secara rutin sebagai upaya menjaga ekosistem sungai.
Operasi di Berbagai Kecamatan
Sebelumnya, pada Selasa, 28 April 2026, pengendalian dilakukan di Saluran Penghubung (PHB) Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, dengan hasil tangkapan mencapai 51 kilogram. "Selanjutnya, kegiatan akan bergulir ke wilayah lain di enam kecamatan," tambah Novy.
Tindak Lanjut Arahan Gubernur
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rangka mengendalikan populasi ikan invasif yang dinilai mengganggu ekosistem perairan di Jakarta Utara. Suku Dinas KPKP Jakarta Utara menyediakan peralatan berupa tiga unit jaring tebar dan satu gulung waring untuk mendukung petugas di lapangan.
Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Seluruh hasil tangkapan dibawa ke Balai Penyuluhan Perikanan (BPP) Sukapura untuk dimusnahkan. "Ikan-ikan tersebut akan dipotong terlebih dahulu, kemudian dikubur untuk mencegah dampak lingkungan," jelas Novy. Operasi ini akan terus berlanjut sebagai langkah pemulihan kualitas perairan Jakarta.



