Pakar Hukum Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara
Pakar Hukum Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandy menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal di Sumatera. Ia mendesak agar proses hukum berjalan tanpa halangan dari pihak mana pun.

Dukungan untuk Kortas Tipikor Polri

“Saya memberikan apresiasi dan mendukung atas langkah cepat, berani dan profesional Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Rullyandi dalam keterangan resminya pada Kamis (9/7/2026). Menurutnya, kasus ini telah merugikan masyarakat secara luas dan harus diusut hingga ke akar-akarnya.

Rullyandi juga mengingatkan agar tidak ada intervensi atau tindakan yang menghalangi proses hukum. “Karena itu kita semua harus menghormati proses penegakan hukum Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, untuk tidak melakukan intervensi atau tindakan yang mencoba menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus ini,” tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Naik ke Penyidikan

Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ke tahap penyidikan. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan perkembangan ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). “Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” jelas Totok.

Status penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum, yaitu PT OBP dan PT BRA. “Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujarnya.

Modus Manipulasi dan Kerugian Negara

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa terdapat sejumlah modus yang digunakan para terduga pelaku. Salah satunya adalah manipulasi dokumen terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. “Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ungkapnya.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun. Kasus ini bermula dari blackout massal di Sumatera yang diduga akibat kekurangan pasokan batu bara ke pembangkit listrik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga