Munas NU Desak Transparansi Pengelolaan Keuangan Haji
Munas NU Desak Transparansi Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Kediri, Jawa Timur, menyoroti pengelolaan keuangan haji yang dinilai belum transparan. Koordinator komisi tersebut, KH Abdul Ghofur Maimoen, menegaskan perlunya perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, terutama Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, khususnya Pasal 21.

Klausul Transparan dan Prinsip Keadilan

Gus Ghofur, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa perubahan regulasi harus menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Hal ini penting untuk memastikan distribusi nilai manfaat dana haji yang selama ini masih menyimpan ketidakjelasan dari aspek regulasi dan syariah. Menurutnya, peraturan perundangan yang ada tidak mengatur secara jelas dan transparan persentase penggunaan nilai manfaat.

"Sehingga jemaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jemaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi," kata Gus Ghofur di Kediri, Senin (22/6), dikutip dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbaikan Akad Wakalah dengan BPKH

Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jemaah haji dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rekomendasi ini mencakup penyebutan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji. Gus Ghofur menambahkan bahwa ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama angka dua, menimbulkan gharar (ketidakjelasan) yang melanggar prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (rida) jemaah haji.

Distribusi Nilai Manfaat yang Tidak Adil

"Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku sekarang ini, sebagaimana fakta sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jemaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak pada pengelolaan dana haji masa mendatang," ungkap Gus Ghofur. Ia menekankan bahwa distribusi yang timpang ini perlu segera diperbaiki.

Hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR RI terkait distribusi nilai manfaat kepada jemaah haji yang berangkat dikurangi dari tahun ke tahun. "Sehingga pada tahun tertentu, seluruh nilai manfaat dana haji didistribusikan kepada seluruh jemaah haji secara adil," katanya.

Nilai Manfaat Milik Jemaah

Gus Ghofur yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji adalah milik jemaah haji. Oleh karena itu, jemaah haji berhak mendapatkan distribusi secara adil. "BPKH sebagai wakil dari jemaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR yang harus didasarkan atas izin dari jemaah haji dan pertimbangkan kemaslahatan bagi jemaah haji secara keseluruhan," ujarnya.

Ia menyebut pelaksanaan distribusi nilai manfaat saat ini masih mengandung ketidakadilan. Pemerataan distribusi untuk seluruh jemaah haji secara adil belum dapat dilakukan segera karena kondisi darurat yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jemaah haji dan pemerintah. "Maka distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan sampai waktu tertentu berdasarkan konsep tadrij al-hukm," katanya.

Munas NU 2026 di Kediri dan Bangkalan

PBNU menggelar Munas Alim Ulama - Konbes NU Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada 20-22 Juni 2026. Kegiatan pembukaan digelar di Pondok Pesantren Al Falah Kediri, sedangkan penutupan akan digelar di Bangkalan pada 23 Juni 2026. Presiden RI Prabowo dijadwalkan hadir dalam penutupan di Bangkalan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga