MK Tolak Uji Materi Pasal 34 UU Perkawinan, Bukan Diskriminasi
MK Tolak Uji Materi Pasal 34 UU Perkawinan

Putusan MK: Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Bukan Diskriminasi

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak dan kewajiban suami-istri dalam UU Perkawinan tidak bersifat diskriminatif dan tetap memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kedua belah pihak.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026) menyatakan, “Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU 1/1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi.”

Pembedaan Kewajiban Bukan Diskriminasi

Mahkamah menilai bahwa perbedaan pengaturan kewajiban antara suami dan istri dalam Pasal 34 UU Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Menurut MK, diskriminasi hanya dapat dinyatakan terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa perbedaan rumusan kewajiban tersebut merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga yang tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan. Mahkamah juga menilai bahwa norma Pasal 34 ayat (1) tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa “sesuai dengan kemampuannya” justru memberikan ruang fleksibel bagi suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara maksimal berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

MK menilai kekhawatiran pemohon bahwa norma tersebut dapat meruntuhkan kepastian hukum yang adil tidak beralasan. Sebab, dalam praktiknya, UU Perkawinan tetap membuka ruang bagi istri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila suami tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.

Contoh Kasus dan Pertimbangan MK

Selain itu, Mahkamah mencontohkan pengaturan dalam Pasal 41 UU Perkawinan mengenai akibat perceraian yang memungkinkan pengadilan membebankan tanggung jawab pemeliharaan anak kepada ibu apabila ayah tidak mampu menjalankannya. “Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan,” jelas Guntur.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Moratua Silaban. Dalam permohonannya, ia menilai Pasal 34 UU Perkawinan menciptakan diskriminasi gender karena memisahkan peran suami dan istri secara kaku. Pemohon berpendapat, Pasal 34 ayat (2) yang mewajibkan istri “mengatur urusan rumah tangga” memberikan legitimasi bagi istri untuk menyimpan seluruh penghasilannya dan tetap menuntut pemenuhan kebutuhan hidup sepenuhnya dari suami.

Menurut pemohon, tidak adanya ketentuan mengenai kewajiban memikul beban rumah tangga secara proporsional menyebabkan dirinya kehilangan perlindungan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Ia juga mengaku ketentuan tersebut telah memicu konflik dalam rumah tangganya hingga berujung pada sengketa hukum perdata. Pemohon bahkan telah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai upaya mencari keadilan.

Petitum Pemohon Ditolak

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah makna Pasal 34 ayat (1) sehingga berbunyi: “Suami wajib menghormati, melindungi isterinya, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berdasarkan asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.” Pemohon juga meminta Pasal 34 ayat (2) dimaknai menjadi: “Isteri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.”

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Namun, Mahkamah Konstitusi menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.