MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Tolak Uji Materi
MK Tegaskan Pilkada Langsung, Tolak Uji Materi

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan saat MK memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah menyatakan permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Putusan MK: Pilkada Langsung Tidak Berubah

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), Suhartoyo menjelaskan bahwa putusan ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025. Putusan-putusan itu konsisten menegaskan konstitusionalitas pilkada langsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran Pemohon soal Mekanisme DPRD

Permohonan uji materi diajukan empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Para pemohon khawatir frasa tersebut multitafsir dan berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi, terutama karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut pemohon, sistem pilkada langsung merupakan hasil reformasi untuk mengoreksi praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik. Mereka meminta MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Dampak Putusan terhadap Wacana Pilkada DPRD

Putusan MK ini menutup ruang bagi perubahan mekanisme pilkada melalui interpretasi undang-undang. Dengan ditolaknya permohonan, status quo pilkada langsung tetap berlaku. Wacana pilkada melalui DPRD yang sempat mengemuka di kalangan akademisi dan politisi kini kehilangan landasan konstitusional. Sejumlah pengamat sebelumnya menilai pilkada langsung menimbulkan biaya politik tinggi, namun MK menegaskan bahwa mekanisme langsung adalah amanat konstitusi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK mengungkap penyelidikan terhadap 11 kepala daerah dengan modus korupsi terkait biaya politik. Namun, MK tidak mempertimbangkan aspek biaya dalam putusannya, melainkan pada kerugian konstitusional pemohon.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga