Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, selama 40 hari ke depan. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik oleh tim penyidik Kejagung.
Perpanjangan Penahanan Demi Pengumpulan Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa perpanjangan masa tahanan tersebut telah diajukan oleh penyidik kepada penuntut umum. "Sudah perpanjang penyidik," ujar Anang kepada wartawan pada Kamis (25/6/2026). Ia menjelaskan bahwa perpanjangan selama 40 hari ini diperlukan karena proses penyidikan masih berjalan dan penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang relevan. "40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," jelasnya.
Sebelumnya, Dadan dan dua wakilnya telah menjalani penahanan pertama selama 20 hari sejak 3 Juni 2026, yang masa tahanannya berakhir pada 23 Juni 2026. Dengan perpanjangan ini, total masa penahanan mereka menjadi 60 hari sejak awal ditahan.
Total Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah program andalan pemerintah ini. Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menahan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penunjukan mitra kerja. Menurut keterangan pihak kejaksaan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun pada pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan kedekatan dengan para petinggi BGN. Selain itu, yayasan-yayasan yang dipilih disinyalir tidak memenuhi syarat sebagai mitra, tetapi tetap diloloskan untuk mengelola anggaran negara.
Dugaan Penggelembungan Dana
Tak hanya salah urus kemitraan, penyidik juga mengendus adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan berbagai barang penunjang operasional MBG. Anggaran yang digelontorkan diduga kuat tidak sepenuhnya digunakan untuk mendukung program di lapangan.
Pihak kejaksaan kini tengah mendalami sejumlah pengadaan barang yang diduga di-mark-up dengan nilai fantastis. Barang-barang tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan fasilitas tersebut kini menjadi bagian inti dari penyidikan yang sedang didalami oleh Kejagung.
Dampak dan Tindak Lanjut
Perpanjangan penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di BGN. Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas pemerintah ini diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel. Kejagung berkomitmen untuk terus mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi perkara agar para tersangka dapat diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



