Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penjagaan ketat di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Rumah tersebut terletak di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dan mulai dijaga sejak Rabu, 8 Juli 2026.
Pengamanan Sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurut Nas, langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
"Terkait pengamanan TNI terhadap jaksa dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Nas saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Juli 2026.
TNI Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Isu Lain
Nas menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak ada hubungannya dengan isu-isu lain yang saat ini berkembang di masyarakat. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujarnya tegas. Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi yang mungkin muncul di publik mengenai motif di balik penjagaan ketat tersebut.
Puluhan Prajurit Berjaga dengan Senjata Laras Panjang
Sebelumnya, pantauan Liputan6.com pada Rabu malam sekitar pukul 20.45 WIB menunjukkan puluhan prajurit TNI berseragam lengkap berjaga di pintu gerbang rumah Jampidsus. Beberapa prajurit lainnya terlihat berada di taman depan rumah sambil membawa senjata laras panjang dan sesekali berpatroli di sekitar area. Selain personel berseragam, sejumlah petugas berpakaian sipil dengan postur tegap juga turut berjaga di lokasi.
Di sisi lain, beberapa jaksa Jampidsus yang mengenakan kemeja merah tampak keluar masuk rumah. Sejumlah kendaraan berpelat dinas TNI dan Kejaksaan juga melintas di sekitar lokasi, menambah suasana pengamanan yang ekstra ketat.
Dasar Hukum dan Tujuan Pengamanan
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi TNI untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang sedang menangani perkara tertentu. Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran tugas Jampidsus dalam menangani kasus-kasus tindak pidana khusus yang tengah ditangani. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai perkembangan kasus yang mungkin menjadi alasan pengamanan tersebut.



