Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya praktik permintaan setoran yang diduga merupakan kelanjutan dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yakni suami Etik, Wardoyo Wijaya.
Modus Pemerasan dengan Kode 'Padakno karo Bapak'
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Etik Suryani diduga melanjutkan 'tradisi' permintaan setoran yang telah berlangsung pada era Wardoyo Wijaya. Praktik ini menggunakan kode perintah seperti 'tambahan upah pungut kae ono tho?', 'kowe mrene kan ora bayar', dan 'padakno karo Bapak'. Kode 'padakno karo Bapak' dimaksudkan agar besaran setoran disamakan dengan nominal saat Wardoyo masih menjabat.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ungkap Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Selain itu, KPK juga menemukan perintah lain seperti 'wes dilantik ojo mendeleng wae' yang ditujukan agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati. Untuk dugaan setoran di Bagian Umum, terdapat kode 'golekno 500 akhir tahun' yang berarti permintaan mencarikan Rp 500 juta pada akhir tahun.
SK Bupati Digunakan sebagai Alat Pemerasan
KPK mengungkap bahwa Etik menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026 terkait insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sarana pemerasan di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo. "Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.
Dalam pelaksanaannya, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Richard kemudian memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi, Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
Total Setoran Mencapai Rp 2,93 Miliar
Selain melalui upah pungut di BPKAD, KPK menduga Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo untuk mengumpulkan 'setoran rutin OPD'. "Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.
KPK mencatat selama 2024-2026, Etik diduga menerima Rp 840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, dengan rincian Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Sementara uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko dari setoran OPD pada 2022-2024 mencapai Rp 1,2 miliar. Total setoran upah pungut yang diterima Etik selama periode 2021-2026 mencapai Rp 2,93 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Hasil Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil pemerasan digunakan untuk merenovasi rumah pribadi dan membeli kendaraan. "Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ujar Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
KPK juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena ditemukan dugaan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana melalui safe house serta mengubah aset menjadi valuta asing dan emas. "Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas," jelas Taufik.
KPK Dalami Peran Mantan Bupati Sukoharjo
Seiring temuan dugaan praktik yang telah berlangsung sejak periode sebelumnya, KPK berencana meminta keterangan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. "Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam," kata Asep. Pemanggilan Wardoyo akan mempertimbangkan kondisi kesehatannya karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan. "Tapi tentunya kita tetap ya akan meminta keterangan, apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



