Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD 12 ribu atau setara dengan Rp 168 juta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman.
Pengembalian Amplop oleh Menteri Kehutanan
Raja Juli mengakui bahwa pada pertemuan audiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026, Bupati Kuansing meninggalkan amplop tertutup map di ruang kerjanya. Raja Juli baru menyadari amplop tersebut setelah pertemuan berakhir dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Amplop itu dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Raja Juli juga melaporkan gratifikasi ini ke KPK. Namun, langkahnya menuai kritik karena pengembalian uang seharusnya dilakukan langsung ke KPK, bukan ke pihak yang memberi. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan bahwa pejabat yang menerima gratifikasi wajib menyerahkannya ke KPK dalam waktu 30 hari.
Penyitaan oleh KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang SGD 12 ribu disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga menyita Rp 15 juta dari saksi Fahdiansyah. "Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Budi menambahkan bahwa Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk keperluan alih fungsi hutan. "Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," sambungnya.
Pemeriksaan Saksi dan Alih Fungsi Hutan
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan Juprizal terkait suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Bupati Kuansing. Selain itu, penyidik juga menyelidiki proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan. Izin alih fungsi hutan merupakan kewenangan Kemenhut, sementara Pemda memberikan rekomendasi teknis.
Raja Juli sebelumnya mengklarifikasi bahwa pertemuan audiensi pada 2 Juni bersifat terbuka dengan surat resmi dan notulensi. Ia juga menunjukkan bukti tanda terima pengembalian amplop dan foto pertemuan di Polres Kuansing.
Kasus Suap Bupati Kuansing
KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka suap terkait pemilihan Sekda. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar dari Zulkarnain, yang kemudian terpilih sebagai Sekda Kuansing. Total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar.
KPK menyatakan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Kasus ini terus dikembangkan dengan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.



