KPK Dalami Asal Usul Enam Jenis Valas Sitaan Bupati Sukoharjo Rp 7,5 M
KPK Dalami Asal Usul Valas Bupati Sukoharjo Rp 7,5 M

KPK Selidiki Asal-Usul Valas Bupati Sukoharjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan enam jenis mata uang asing (valas) yang disita dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik masih menelusuri asal-usul valas tersebut. Salah satu dugaan awal, uang itu ditukarkan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan.

"Terkait masalah valas, ini juga sedang kami dalami. Anggapan awal kami, Bu ETS mungkin menukarkan uang itu untuk keperluan pergi ke negara tertentu agar lebih memudahkan. Tapi anggapan awal itu tentu harus dibuktikan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Enam Jenis Valas Disita, Total Capai Rp 7,5 Miliar

Menurut Asep, penyidik juga akan menelusuri apakah mata uang asing tersebut ditukarkan sendiri oleh Etik atau justru diterima dalam bentuk valas sebagai bagian dari dugaan tindak pidana. Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 21,2 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Adapun mata uang asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan.

KPK Juga Dalami Temuan Emas

Selain valuta asing, KPK juga mendalami asal-usul logam mulia yang turut disita dalam perkara tersebut. Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 7,3 miliar. Asep mengatakan penyidik kerap menemukan valas maupun logam mulia dalam perkara korupsi karena dianggap lebih praktis untuk disimpan atau dipindahkan.

"Penukaran valas ini tidak hanya terjadi di perkara ini. Di perkara sebelumnya juga kami menemukan valas dan emas. Umumnya alasannya supaya lebih ringkas. Mungkin amplopnya lebih kecil dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar," ujar Asep. Meski demikian, ia menegaskan setiap perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga penyidik tetap akan mendalami alasan spesifik kepemilikan valas dan emas tersebut dalam kasus Bupati Sukoharjo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga