Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Tim eksekusi Kejagung menyita sebanyak 104 ton timah dari gudang smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) di Belitung Timur, Bangka Belitung.

Rincian Penyitaan 104 Ton Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT MCM yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur. Timah yang disita terbagi dalam dua kelompok besar. Kelompok pertama seberat 49.486 kilogram terdiri dari 11 jenis, termasuk dross, timah kristal, dan logam timah dengan kadar kemurnian hingga 99,95 persen. Kelompok kedua memiliki berat 54.960 kilogram yang mencakup 5 jenis, yaitu debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting. Total keseluruhan mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104 ton.

Selain timah, jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aset Terbukti Dikuasai Terpidana

Anang menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, aset-aset tersebut terbukti berada di bawah penguasaan PT MCM. Meskipun dalam akta pendirian perusahaan tercantum nama Taskin dan Rahmadi Toha sebagai pengurus, perusahaan itu nyatanya dikendalikan oleh Tamron alias Aon. "Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon," tegas Anang.

Seluruh barang bukti yang disita akan segera dilelang untuk menutupi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada terpidana. "Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang," ujar Anang. Hasil lelang timah akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron.

Vonis dan Hukuman Tamron

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim menyatakan Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Tamron menjadi 18 tahun penjara melalui putusan banding pada 17 Maret 2025. "Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi salinan putusan PT DKI Jakarta.

Selain pidana penjara, Tamron dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun). Penyitaan 104 ton timah ini menjadi langkah nyata Kejagung dalam mengeksekusi putusan pengadilan dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi tata kelola timah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga