Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan klarifikasi terkait penyegelan dua gudang sepeda motor listrik yang terkait dengan pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menegaskan bahwa tidak ada penyitaan terhadap ribuan unit sepeda motor listrik tersebut.
Pernyataan Resmi Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyegelan bukan berarti penyitaan. "Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak," ujarnya kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Dua gudang yang disegel berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Total terdapat 17.600 unit sepeda motor listrik di kedua lokasi tersebut. "Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu. Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 unit. Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," terang Syarief.
Tujuan Penyegelan
Menurut Syarief, kendaraan tersebut hanya diamankan dan pergerakannya akan dipantau karena belum didistribusikan ke lokasi-lokasi SPPG oleh BGN. "Kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana. Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," ungkapnya.
Meski disegel, perawatan motor tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena barang belum diserahkan. "Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel, sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan," imbuh Syarief.
Penyegelan di Sentul
Salah satu gudang yang disegel berada di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warga sekitar menyaksikan langsung proses penyegelan yang dilakukan petugas Kejagung pada Kamis (18/6).
Seorang warga bernama Oweh mengatakan petugas datang ramai-ramai dan langsung memasang garis segel. "Ada, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel saja, penutup terpal jaring-jaringnya masih ada, nggak dibuka," ungkapnya. Ia menambahkan petugas tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan aktivitas di gudang tetap berjalan normal.
Warga lain, Edi, menyampaikan informasi serupa. Menurut karyawan setempat, motor-motor tersebut disegel agar tidak rusak karena sudah lama tersimpan. "Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah," jelasnya.
Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN
- Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review



