Girik dan Surat Tanah Lama Tak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Hak pada 2026
Berbagai surat tanah lama, termasuk girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, dipastikan tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026 ini. Meskipun demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut masih memiliki nilai guna dalam dua aspek penting.
Dua Fungsi Utama Surat Tanah Lama
Pertama, surat tanah lama seperti girik dapat berfungsi sebagai petunjuk riwayat tanah, yang membantu melacak sejarah kepemilikan dan penggunaan lahan. Kedua, dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam unggahan di Instagram pada Rabu, 4 Maret 2026, Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat: “Kamu masih memegang Girik sebagai bukti kepemilikan tanah? Weits, jangan keliru yaa. Bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat Tanah, sedangkan Girik akan digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.”
Pentingnya Beralih ke Sertifikat Tanah
Perubahan ini menekankan pentingnya bagi pemilik tanah untuk segera mengurus SHM sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum. Proses pendaftaran tanah dengan menggunakan girik atau surat lama lainnya sebagai pendukung diharapkan dapat mempercepat penerbitan sertifikat, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik lahan.
Meskipun girik dan sejenisnya tidak lagi berlaku sebagai bukti hak, peran mereka dalam mendokumentasikan riwayat tanah tetap krusial untuk menghindari sengketa dan memastikan transparansi dalam sistem pertanahan Indonesia.
