Suasana tegang menyelimuti Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi lahan eks hotel tersebut pada Kamis (18/6/2026). Petugas dari Panitera PN Jakarta Pusat bersama perwakilan GBK memasuki hotel dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Proses Eksekusi Dimulai
Pantauan detikcom di lokasi, petugas mulai memasuki hotel sekitar pukul 10.10 WIB. Mereka didampingi oleh sejumlah polisi yang membawa tameng dan perlengkapan lengkap. Petugas kepolisian berjaga ketat di sekitar lobi hotel, sementara resepsionis hotel tampak kosong. Petugas dari GBK terlihat berkerumun di area tersebut, dan beberapa petugas mengunci sejumlah pintu kaca hotel.
Evakuasi Tamu Hotel
Saat petugas masuk, sejumlah tamu masih berada di dalam hotel. Beberapa orang dewasa hingga anak kecil yang baru turun dari lantai atas terlihat kebingungan. Polisi wanita (polwan) ikut mendampingi penghuni untuk keluar dari hotel. Mereka keluar perlahan sambil membawa koper masing-masing.
Dasar Hukum Eksekusi
Panitera PN Jakpus, Azhar, sebelumnya membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa permohonan eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Azhar menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv serta ketentuan hukum lainnya. Putusan tersebut memerintahkan Panitera PN Jakarta Pusat atau juru sita yang ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi dengan didampingi dua saksi dan bantuan kepolisian jika diperlukan.
Isi Putusan
Azhar menegaskan bahwa Hotel Sultan harus dikosongkan dan lahannya dikembalikan kepada penggugat, yaitu Sekretariat Negara. "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya," ujarnya. Biaya yang timbul dalam penetapan ini ditetapkan menurut hukum.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa lahan yang telah diputus oleh pengadilan. Sebelumnya, eksekusi serupa sempat diwarnai kericuhan, namun kali ini berlangsung relatif tertib meskipun dengan pengamanan ketat.



